Open Access Policy

International Journal Supreme of Law menerapkan kebijakan akses terbuka (open access) dengan tujuan untuk mendukung penyebarluasan ilmu pengetahuan hukum secara luas dan bebas. Seluruh artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, dan dibagikan secara bebas oleh publik tanpa biaya berlangganan, dengan tetap mencantumkan pengakuan yang sesuai terhadap penulis dan sumber publikasi. Kebijakan akses terbuka ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas, dampak ilmiah, serta pertukaran pengetahuan di tingkat nasional dan internasional. Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan, sementara jurnal diberikan hak untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel tersebut sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. Dengan menerapkan prinsip akses terbuka, International Journal Supreme of Law berkomitmen untuk mendukung transparansi, pemerataan akses terhadap hasil penelitian, serta pengembangan ilmu hukum yang berkelanjutan.